Sudahlah!! Jangan Kau Rusak Lagi

Miris Rasanya, Hampir setiap hari ada saja berita di media massa, maupun elektronik  tentang pembunuhan,pemerkosaan,kekerasan baik antar kelompok maupun dalam rumah tangga dinegeri tercinta Indonesia. Dinegeri dengan mayoritas umat muslim terbesar di dunia, dinegeri yang katanya terkenal dengan sopan santun maupun tata kramanya, serta adatistiadat yang di junjung tinggi. Apakah sudah separah itu perilaku masyarakat Indonesia??.... 

Namun, Apabilakita melihat masyarakat Indonesia saat ini sungguh ironis sekali. Memang tak dapat di pungkiri, seiring perkembangan zaman tingkah laku masyarakat Indonesia terutama para pemudanya  kian berubah dari waktu ke waktu. Hal itu di tunjukkan dengan perbuatan-perbuatan seperti diatas tersebut seperti pembunuhan pemerkosaan, kekerasan dan lain-lain. Berbagai macam tindak kriminalitas tersebut salah satu penyebabnya yaitu “MINUMAN KERAS/KHOMER”

Miras/khomer adalah segala sesuatu minuman atau makanan yang bisa menyebabkanmabuk.sehingga seseorang yang mengkomsumsi miras atau khomer kehilangan akal sehatnya dan menjebabkan seseorang berprilaku kriminal.

Masih terngiang Nama Apriliani susanti  pengemudi Mobil Daihatsu Xenia yang menewaskan9 pejalan kaki di Tugu Tani dimana pengemudi malam sebelum kejadian melakukan pesta miras di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta dan masih banyak lagi kasus-kasus kriminalitas yang penyebabnya adalah minuman keras/Khomer.

“Saat ini, keberadaan miras atau khomer sudah memprihatinkan karena telah diperjualbelikan secara bebas di minimarket, café, resto dan warung-warung pinggir jalan pun ada dan dapat di beli oleh berbagai kalangan dari orang tua hingga remaja, dari kalangan mampu maupun tak mampu sanggup untuk membelinya.Dan tak kalah sedihnya di setiap acara baik pernikahan  dan lain sebagainya tak lengkap rasanya bila minuman yang satu ini tidak ada.

Di Indonesia sendiri UU Tentang miras entah kemana nasibnya kini. Dulu yang banyak di gembar-gemborkan terasa hilang tersapu angin.  Dan Keputusan Presiden(Kepres) No 3 Tahun 1997 pun ibarat omong kosong belaka.

Allah SWT pun melarang orang-orang beriman untuk menjauhiminuman keras, seperti yang terdapat dalam Surat  Al-Baqarah ayat 219 danAl-Maidah ayat 90-91.
Yas alunaka anil khamri wal maisiri qul fiima itsmunkabirun wa manaafi'u linnaasi wa itsmuhuma akbaru min naf'ihima ".

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa maanfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."( Al-Baqarah : 219)

"Hai orang-orang yangberiman sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala danmengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.Maka jauhilah perbuatan itu agar kau mendapat keberuntungan (Q.S. Al-Maidah:90)

"Sesungguhnya setan itubermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaranminuman keras dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu "(Q.S. Al-Maidah : 91)

Disamping Al-Qur'an,keharaman khamar juga didasarkan pada hadits dari Rasulullah yang diriwayatkan Ahmad bin Hambal ibnu Abbas. "Ketika Jibril datang kepadaku lalu berkata : "Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras yang memerasnya, orang yang memerasnya, yang meminumnya,orang yang menerima penyimpanannya, orang yang menjualnya, orang yang yang membelinya, orang yang menyuguhkannya dan orang-orang yang mau disuguhi. 

Jadi jangan berharap masyarakat Indonesia akan hidup tentram, damai dan sejahtera jika Miras / Khomer masih bertebaran di negeri yang kita cintai. 

Allahua’lam bishowwab.

Penulis : Afif Habibi
Gambar : http ://kaltim.tribunnews.com
Comments
0 Comments
Copyright © 2012 Afif Respect.